Pajak Progresif Mobil: Aturan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya

Oleh Redaksi AvandaMobil · 04 May 2026

Pajak Progresif Mobil: Aturan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya

Berencana menambah mobil kedua atas nama yang sama? Kenali pajak progresif agar tidak kaget saat menerima tagihan tahunan.

Cara kerjanya

Progresif dikenakan berdasarkan urutan kepemilikan kendaraan sejenis atas satu nama/alamat KK. Mobil pertama tarif normal; mobil kedua, ketiga, dan seterusnya tarifnya naik bertahap sesuai perda provinsi.

Yang sering tidak disadari

Mobil lama yang sudah dijual tapi belum dibalik nama atau diblokir tetap terhitung milik Anda - mobil baru pun kena tarif urutan berikutnya. Ini alasan blokir STNK setelah menjual itu wajib.

Strategi legal mengelolanya

Distribusikan kepemilikan sesuai kenyataan (misal atas nama pasangan yang memang pemakainya), dan rajin memutakhirkan data: balik nama saat membeli bekas, blokir saat menjual.

Cek daftar kendaraan atas nama Anda lewat layanan Samsat digital provinsi sebelum membeli unit tambahan.

Baca Juga

Jelajahi juga: katalog harga mobil baru · harga OTR per provinsi · semua panduan