Cara Menghitung Pajak Tahunan Mobil (PKB) Sendiri

Oleh Redaksi AvandaMobil · 03 May 2026

Cara Menghitung Pajak Tahunan Mobil (PKB) Sendiri

Angka di lembar STNK bukan misteri. Dengan memahami komponennya, Anda bisa memperkirakan pajak tahunan bahkan sebelum membeli mobilnya.

Komponen di lembar pajak

Pajak tahunan terdiri dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (sumbangan wajib asuransi kecelakaan). Saat ganti plat lima tahunan, ditambah biaya STNK dan TNKB.

Dasar hitung PKB

PKB = tarif provinsi x NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) x bobot koefisien. Tarif kepemilikan pertama umumnya sekitar 1-2% tergantung provinsi; NJKB ditetapkan pemerintah dan turun seiring umur mobil.

Contoh gambaran

Mobil ber-NJKB Rp180 juta dengan tarif 1,5% berarti PKB sekitar Rp2,7 juta plus SWDKLLJ sekitar seratus empat puluhan ribu rupiah. Angka pastinya cek aplikasi/website Samsat provinsi Anda.

Sebelum meminang mobil, intip estimasi pajak tahunannya - biaya kepemilikan tidak berhenti di cicilan.

Baca Juga

Jelajahi juga: katalog harga mobil baru · harga OTR per provinsi · semua panduan