SWDKLLJ di STNK: Apa Itu dan Apa Manfaatnya
Oleh Redaksi AvandaMobil · 10 May 2026
Di lembar pajak STNK selalu ada baris SWDKLLJ. Banyak yang membayarnya tiap tahun tanpa tahu bahwa itu adalah perlindungan asuransi kecelakaan.
Kepanjangan dan fungsinya
SWDKLLJ = Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dikelola Jasa Raharja. Dana ini menjamin santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas - utamanya pihak ketiga yang menjadi korban kendaraan Anda.
Besarannya
Nominalnya tetap per kategori kendaraan; untuk mobil penumpang pribadi berada di kisaran seratus empat puluh ribuan rupiah per tahun, otomatis tertagih bersama PKB.
Cara klaim santunan
Bila terjadi kecelakaan, laporan polisi menjadi dasar klaim ke kantor Jasa Raharja: santunan meninggal dunia, cacat tetap, atau penggantian biaya perawatan sesuai ketentuan.
Membayar pajak tepat waktu berarti perlindungan ini aktif - satu lagi alasan tidak menunda pengesahan STNK tahunan.