Blokir STNK Setelah Jual Mobil: Kenapa Wajib dan Caranya

Oleh Redaksi AvandaMobil · 11 May 2026

Blokir STNK Setelah Jual Mobil: Kenapa Wajib dan Caranya

Mobil sudah laku, uang sudah diterima - tapi kewajiban Anda belum selesai. Blokir STNK melindungi Anda dari pajak progresif dan masalah hukum kendaraan yang sudah berpindah tangan.

Risiko bila tidak diblokir

Kendaraan tetap tercatat atas nama Anda: mobil berikutnya kena tarif progresif, tilang elektronik (ETLE) unit itu mampir ke alamat Anda, dan bila kendaraan dipakai kejahatan, Anda yang pertama dicari.

Cara memblokir

Kini banyak provinsi melayani blokir daring lewat situs Bapenda/Samsat: unggah KTP, bukti jual (kuitansi), dan data kendaraan. Alternatifnya datang ke Samsat dengan surat pernyataan penyerahan kendaraan.

Setelah blokir

Status kepemilikan Anda berakhir untuk penghitungan pajak. Pembeli akan otomatis terdorong balik nama karena tidak bisa memperpanjang pajak dengan data lama.

Jadikan blokir STNK bagian dari checklist wajib setiap kali melepas kendaraan - prosesnya singkat, manfaatnya panjang.

Baca Juga

Jelajahi juga: katalog harga mobil baru · harga OTR per provinsi · semua panduan