Setelah Mobil Terjual: Blokir STNK dan Kewajiban Lainnya

Oleh Redaksi AvandaMobil · 02 Jul 2026

Setelah Mobil Terjual: Blokir STNK dan Kewajiban Lainnya

Dana cair bukan garis akhir. Ada tiga urusan singkat yang menutup transaksi dengan bersih dan melindungi Anda bertahun ke depan.

1. Blokir STNK

Laporkan penjualan ke Samsat/Bapenda (banyak provinsi melayani daring) dengan KTP dan bukti jual. Efeknya: kendaraan tak lagi terhitung milik Anda untuk pajak progresif, dan tilang elektronik unit itu bukan lagi urusan Anda.

2. Arsipkan bukti transaksi

Simpan kuitansi bermeterai, salinan KTP pembeli, dan foto serah terima. Bila kelak ada persoalan hukum menyangkut kendaraan, arsip ini adalah pagar Anda.

3. Bereskan ekosistem kendaraan

Cabut kartu tol/parkir berlangganan, keluarkan kendaraan dari polis asuransi (sisa premi comprehensive kadang bisa direstitusi), hapus akun aplikasi terhubung mobil, dan reset perangkat sebelum serah terima.

Lima belas menit administrasi ini adalah penutup profesional dari penjualan yang baik.

Baca Juga

Jelajahi juga: katalog harga mobil baru · harga OTR per provinsi · semua panduan